Senin,08/02/2021 Propam Polres Kepulauan Aru Melaksanakan Giat Pengawasan Apel Pagi Terhadap Personil Polres Kepulauan Aru, Apel merupakan suatu kewajiban bagi anggota Polri guna meningkatkan kedisiplinan dan kinerja anggota polri saat melaksanakan tugas sesuai tupoksi di masing-masing fungsi.
Selain itu, dengan adanya apel terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktifitas, anggota dapat menerima baik perintah maupun arahan dari pimpinan sesuai dengan perkembangan yang adam, Serta Mengingatkan Anggota terhadap Protoko kesehatan.
Pada saat apel sedang berlangsung Seluruh anggota provos sipropam Polres Kepulauan Aru melakukan pengecekan dan absensi terhadap kehadiran anggota polri, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja anggota polri dalam melakukan tugas, Sesuai dengan Tugas Fungsi Propam adalah melaksanakan pembinaan dan memelihara kedisiplin pengamanan internal kepolisian, dan melayani menangani pengaduan masyarakat tentang prilaku dan tindakan oknum kepolisian.