https://tribratanews.polresaru.com- Polda Maluku- Polres Kepulauan Aru- Masa Pandemi Covid-19, Bripka Saleh Lawungu yang merupakan personil Polsek Pulau-Pulau Aru sangat gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga tentang pencegahan penularan Covid-19, Rabu (19/05/21).
Selain memerangi Covid-19, Bripka Saleh Lawungu juga menyempatkan untuk memberikan sosialisasi Saber pungli kepada karyawan SPBU Dobo tepatnya Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.
Bripka Saleh Lawungu bersama Briptu Ferdi Hutasoit memberikan arahan terkait PEPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).
Lanjut Bripka Saleh Lawungu juga memberikan arahan tentang pengertian secara umum tentang pungli yaitu Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Sangsi pidana UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sebagai berikut:
1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bripka Saleh Lawungu juga mengajak Karyawan SPBU Dobo untuk bersama-sama memberantas pungli serta melaporkan jika ada oknum yang kedapatan untuk melakukan pungli kepada pihak yang berwajib, tegasnya.