https://tribratanews.polresaru.com- Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru dimana angka penularan Covid-19 saat ini semakin meningkat, Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru turun ke jalan melakukan himbauan wajib menggunakan masker dengan menggunakan pengeras suara (Toa) dan dengan menggunakan papan bicara, Jumat (11/02/22).

Kegiatan himbauan ini dilakukan bertempat di Jalan Raya Cabang Empat Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku. Peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru Iptu Pini memerintahkan personil Lantas Polres Kepulauan Aru, selain melakukan pengaturan arus lalu lintas juga dilakukan himbauan protokol kesehatan baik kepada pengendra maupun pejalan kaki. Hal ini dilakukan untuk bersama-sama memerangi penularan Covid-19.

Iptu Pini mengajak seluruh warga masyarakat Kota Dobo untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta selalu mematuhi protokol kesehatan. Utamakan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang banyak. tegasnya.