Bertempat di Desa Kolamar , Kecamatan Aru Utara marlasi Bhabinkamtibmas Desa KOLAMAR BRIPTU AMBOSAKKA Melaksanakan Giat Sambang Sekaligus Mensosialisasi tentang Siber pungli Dan himbauan pencegahan Covid – 19 pada masyarakat Desa Kolamar, Minggu ( 28/08/2022)
Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan pengertian pungli secara umum dan singkat :
1. Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
2. Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepentingan.
3. Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Bhabinkamtibmas BRIPTU AMBOSAKKA juga menjelaskan faktor – faktor yang mendukung terjadinya pingli di kalangan masyarakat ialah Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan Faktor mental, Karakter atau perilaku, Faktor ekonomi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya SDM (sumber daya manusia), dan Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga mengajak kepada masyarakat agar membantu POLRI dalam menjaga kamtibmas, peduli terhadap lingkungan sekitar terutama dalam menjaga kebersihan serta mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dalam 5M :
1. Menggunakan masker.
2. Mencuci tangan.
3. Menjaga jarak.
4. Menghindari kerumunan.
5. Mengurangi atau Menghindari Mobilitas.