Polres Kepualauan Aru Bersama Tim Ditreskrimsus Polda Maluku Bersama BKSDA melaksanakan Press Release kasus Penanganan Kasus Satwa Liar Ilegal Di Kabupaten Kepulauan Aru yang bertempat di mako Polres Kepulauan Aru, Jumat (14/04/2023)
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Polres Kepulaauan Aru berhasil mengamankan salah satu orang Pelaku berinisial YD laki – Laki berumur 26 Tahun. Dalam kesempatan ini Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H Menyampaikan Bahwa pertama Kali mengetahui kasus tersebut dari adanya aduan dari masyarakat bahwa di ketahui di atas KM Logistik Nusantara 01 jakarta yang sementara berlabu di pelabuhan Yoss Sudarso Dobo terdapat beberapa satwa yang di lindungi.
Dari adanya laporan tersebut Pada hari Selasa 11 April 2023 Anggota Polres Kepulauan Aru Dan Ditreskrimsus Polda Maluku Beserta Balai KSDA Kbupaten Kepulauan Aru bersama – sama mendatangi KM Logistik Nusantara guna mengecek langsung kebenaran informasi tersebut serta di lakukan pengecekan di ketahui bahwa benar Di atas KM Logistik KM Nusantara 01 Jakarta. di temukan beberapa satwa yang di lindungi berupa 34 ( tigapuluh Empat) Ekor jenis burung kakatua jambul kuning/ kaka Tua Koki ( cacatua galerita ) dan dua ekor jenis burung kakatua raja ( Progos Ciger Aterrimus ) dalam keadaan hidup.
Satwa yang di lindungi tersebut sementara dalam penguasan dari tersangka YD yang mempunyai burung – burung tersebut. selanjutnya tersangaka YD di amankan ke Poplres Kepulauan Aru guna Di perikasa dan di minta keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka YD melakukan kegiatan menyimpan, memeiliki, memeliharam mengangkut dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadan hidup di KM LOGISTIK Nusantara 01 Jakarta di lakukan di malam hari pada saat Nakhoda Kapal dan awak kapal yang lain sementara beristirahat.
Tersangka YD Juga menyampaikan bahwa baru pertama kali terlibat dalam hal pengangkutan serta menyimpan juga menguasai satwa yang di lindungi berupa jenis burung kakatua untuk di bawa ke luar Maluku tujuan Surabaya hal inipun tersangka lakukan atas permintaan dari seseorang yang berinisial R dengan iming – iming imbalan uang sejumlah Rp 300.000,- ( Tiga Ratus ribu rupiah ) Perekornya. Dari pengakuan yang di berikan tersangka YD mengenai Sdr R sementara di tindak lanjuti dan di selidiki lebih lanjut guna mengingat bahwa seseorang yang berinisial R juga turut terlibat dalam hal penjualan burung apabila tiba di surabaya nanti.
Dari hasil pemeriksaan tersangka YD di kenakan Pasal (40) ayat (2) JO. Pasal (21) ayat (2) UU NO. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) undang – undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman 5 (Lima) tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100.000.000,-