Sebagai Pembina Kamtibmas Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berperan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menelorkan program kerja yang telah dikemas sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat dengan melakukan himbauan kamtibmas,

Kali ini Bhabinkamtibmas BRIPKA D. KULAPUPIN Giat untuk menjalin kemitraan dan kerja sama yang baik antara tokoh dan warga masyarakat dengan Kepolisian untuk menjaga situasi yang nyaman, aman dan kondusif di Desa Binaanya, serta untuk menggali informasi yang berkembang di masyarakat.

Namun dengan demikian melaksanakan sambang di desa binaannya, anggota Bhabinkamtibmas yang ditemui oleh warga desa menanyakan situasi perkembangan kamtibmas wilayah binaannya. Dan mendengarkan keluhan tentang minimnya pasokan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan terkait sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Mereka diberikan pengetahuan mengenai adanya larangan memberi dan menerima pungli. Kami ingin mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi pungli di semua sektor baik ditingkat Kota sampai dengan tingkat Kelurahan apalagi di kantor – kantor Kepolisian.