Sabtu/02/05/2020 Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru Polda Maluku melaksanakan penertiban kepada pengendara yang melanggar  Sat Lantas Polres Kepulauan Aru melakukan penertiban kepada pengendara yang tidak menggunakan Helm. Lokasi penertiban ini bertempat di Pertigaan Tugu Cendrawasih Kelurahan Siwalima dan Pasar Jargari Dobo Kelurahan Galay Dubu.

Penertiban ini langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru (Akp J. Alfons, S.Sos). Saat dikonfirmasi, Akp Alfons menyatakan bahwa benar dari Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru saat ini sedang melaksanakan penertiban bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, bagi pengendara yang tidak mengenakan helm tidak di ambil tindakan tilang melainkan teguran, dan jika depan dan belakang tidak menggunakan helm maka Kami dari pihak Kepolisian menyuruh yang bersangkutan untuk pulang kerumah mengambil helm baru kami serahkan kendaraannya, ujar Akp. Alfons, S.Sos.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru juga menegaskan bahwa, tindakan ini kami lakukan dimana terjadinya laka lantas yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru sebagian besar pemngendara tidak menggunakan helm, dan sebagian besar pula luka akibat benturan dikepala. Sehingga bentuk kepedulian Polri khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru menghimbau setiap berkendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengenakan helm SNI bukan hanya mengikuti aturan melainkan juga untuk keselamatan masing-masing saat berkendara, tegas Akp Alfons”