https://tribratanews.polresaru.com- Satuan lalu lintas Polres Polres Kepulauan Aru meskipun di hari libur tetap memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM), Sabtu (01/08/2020).
Pelayanan untuk menerbitkan/perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari libur ini tetap dilaksanakan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru, meski harus libur kantor khususnya hari Sabtu tetap dilakukan pihak Satlantas Polres Kepulauan Aru.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru AKP J. Alfons, S.Sos menuturkan, “Jadi masyarakat yang sibuk kerja di hari Senin sampai Jumat, bisa mendapatkan pelayanan di hari Sabtu mulai pukul 08:00 Wita sampai pukul 12:00 Wita,”katanya.
Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru mengapresiasi dan terima kasih terhadap Satlantas Polres Kepulauan Aru Polda Maluku telah memberikan pelayanan yang sangat begitu luar biasa, dan dalam memberikan pelayanan sangat ramah.