https://tribratanews.polresaru.com- Jajaran Polres Kepulauan Aru melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) meringkus salah satu bandar judi togel (Toto Gelap) bersama dengan dua kaki tangannya. ketiganya berinisial JG, EG dan JM.

Penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.A/100/VIII/2020/Mal/Res Aru, tanggal 26 Agustus 2020.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh F. S ,STK.,SIK , Rabu (26/08/2020 mengatakan, Penangkapan oleh tim Buser Polres Kepulauan Aru Polda Maluku berlangsung, Selasa malam (25/08) di kawasan Dok Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tepatnya di rumah bandar togel.

Lanjut dikatakan, dari ketiga orang tersebut, JG (18) merupakan bandar togel, sedangkan EG (29) dan JM (27) merupakan kaki tangannya.
“Jadi kami menangkap mereka bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang pecahan 100 ribu, 50 ribu hingga seribu bersama dengan depan buah HP yang di gunakan dalam aksi tersebut,” ungkap Iptu Galuh usai melakukan press release di Mapolres Kepulauan Aru.

Dijelaskan, Tersangka melakukan Permainan Judi Jenis Togel dengan cara berperan sebagai Bandar dengan menggunakan Pengecer sebanyak 5 orang dan dari pengecer tersebut Tersangka memberikan alat berupa Buku Kupon pada Pengecernya.

Kemudian lanjut Kasat, dilakukan Penjualan dengan menulis angka-angka dari 4 angka, 3 angka dan 2 angka (AKLE, KLE, AK dan LE).

“Pemasangan melalui Pengecer nya Tersangka merekap hasil Penjualan di Kamar Pribadinya di rumah Orang tuanya di Kompleks Dok,” terangnya lagi.

Kasat Reskrim Iptu Galuh menambahkan, Tersangka mulai membuka Perjudian Janis Togel sejak awal Bulan Juli 2020 dan Penghasilan/omset perhari sebesar.

“Penghasilan tertinggi perhari sebesar RP 9.000.000 ( Sembilan juta rupiah) dan penghasilan terendah apabila pemasangan togel sepi antara Iain kurang lebih sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah),” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan Ketiganya di kenakan pasal 303 ayat (1) 1e, 2e, dan 3e KUHPidana, ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru.