https://tribratanews.polresaru.com- Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Aru bersama jasa Raharja Kabupaten Kepulauan Aru, gelar operasi penertiban pajak kendaraan Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (11/10/2020).
Operasi penertiban pajak kendaraan baik roda dua (Motor) maupun roda empat (Mobil) itu, digelar sejak pagi hingga siang hari.
Kasat Lantas Polres AKP J. Alfons, S.Sos mengatakan, operasi ini merupakan penindakan pajak atau STNK yang masa berlakunya sudah habis dan pelanggaran lalu lintas.
“Kegiatan ini akan dilakukan Bapenda Sulsel. Sat Lantas Polres Polres Kepulauan Aru hanya mendampingi saja dan menindak pelanggar lalu lintas yang tidak tertib,” kata AKP J. Alfons, S.Sos.
Sasaran utama operasi ini adalah pajak kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak kendaraan. Pihaknya dari Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru mendampingi sambil menindak pelanggar lalu lintas yang melanggar aturan lalu lintas.
“Untuk pembayaran pajak bisa secara langsung di kanntor Samsat yang dekat dari wilayah operasi gabungan tersebut,” ujar Kasat Lantas.
Ia menambahkan, apabila ada pelanggaran Lalu Lintas dilakukan penindakan. Seperti misalnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK dan pelanggaran lain.
“Kalau ada ditemukan seperti itu, tetap kami melakukan penindakan berupa penilangan. Tujuannya juga untuk mengurangi angka kecelakaan Lalulintas.