https://tribratanews.polresaru.com- Aksi penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omninus Law yang telah disahkan oleh DPR RI sejak Senin, 5 Oktober 2020 juga terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Aksi penolakan Omnibus Law ini dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru yang mengatas namakan Organda, Jumat, (09/10/2020).
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Polres Kepulauan Aru melaksanakan kegiatan pengamanan Demo demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai.
Polres Kepulauan Aru mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru yang dilakukan dengan cara Long March mulai dari perempatan pelabuhan Yos Sudarso Dobo dan langsung menuju kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto, S.I.K memimpin langsung pengamanan unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja atau Omnibus Law yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.
Dalam pelaksanaan unjuk rasa tersebut, Kasat Binmas POlres Kepulauan Aru AKP R. Bemnuain juga memberikan himbauan kamtibmas agar pada pendemo dalam melaksanakan aksi untuk selalu mematuhi undang-undang yang berlaku serta menyempatkan diri memberikan himbauan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Pelaksanaan unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja atau Omnibus Law yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru dapat berjalan dengan aman dan lancar setelah Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru langsung menemui para pengunjuk rasa untuk bernegosiasi.