Polres Kepulauan Aru Polda Maluku yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 ikut serta dalam mensterilkan tempat karantina pencegahan penularan Covid-19 (Selasa/09/06/2020). Tempat yang dijadikan karantina bagi warga yang baru tiba di Kabupaten Kepulauan Aru dari luar daerah wajib untuk dikarantina dalam pencegahan penularan Covid-19.
Tempat yang dijadikan karantina adalah Sekolah SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru. Aktifitas sekolah sudah normal berjalan, dimana para siswa-siswi maupun guru mempersiapkan penerimaan siswa-siswi baru dan bagi siswa-siswi lulusan SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Aru mempersiapkan untuk pendaftaran ke jenjang lebih tinggi yaitu SMA.
Sekolah yang di jadikan tempat karantina terlebih dahulu Polres Kepulauan Aru dan Satuan Gugus Penanggulangan Covid-19 mensterilkan SMP negeri 1 terlebih dahulu. Dan sebelum para siswa-siswi memasuki area skolah dihimbau untuk menggunakan masker serta mencuci tangan. Sampai saat ini masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru tidak ada yang terjangkit Covid-19 serta tidak adanya penumpang yang datang ke Kabupaten Kepulauan Aru baik menggunakan transportasi darat maupun laut. Kapal yang sandar di pelabuhan Yos Sudarso Dobo hanya mmuat barang.