anggota Propam Polres Kepulauan aru  melaksanakan pengawasan dan pengamanan terhadap personil Polres Kepulauan aru yang melaksanakan tugasnya di SPKT (Sentra Pelayanan kepolisian terpadu)

Pengawasan personil ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri serta penyalahgunaan wewenang di dalam melaksanakan tugasnya. Selain melaksanakan pengawasan anggota Propam juga wajib mengecek kelengkapan personil yang akan melaksanakan tugas pengamanan serta agar nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.