tribratanews.polresaru.com –
Saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Virus Corona atau biasa disebut dengan Covid-19. Sebagian besar daerah yang ada di Indonesia sudah terjangkit Covid-19. Untuk mengantisipasi pemnyebaran penularan Covid-19, pemerintah telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada daerah yang sudah di nyatakan zona merah. Di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku untuk saat ini belum adanya warga yang terjangkit Covid-19, namun untuk warga yang Orang Dalam Pengawasan (ODP) dimana ODP adalah warga yang baru tiba di Kabupaten Kepulauan Aru datang dari daerah yang terjangkit Covid-19.
Dalam mengantisipasi keresahan warga dengan terjadinya kejahatan jalanan (pemalakan) saat mobilisasi bahan pangan dampak dari Covid-19, Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru Polda Maluku melakukan koordinasi dengan pihak distributor yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan pengamanan saat mobilisasi penyaluran bahan pangan. Koordinasi ini dilakukan untuk mengetahui kapan dan dimana akan dilakukan mobilisasi bahan pangan dan akan dilakukan pengamanan dan pengawalan oleh Satuan Lalu lintas untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan mencegah niat oknum untuk melakukan pemalakan, Ujar Kasat Lantas AKP J. Alfons, S.Sos”