https://tribratanews.polresaru.com- Polres Kepulauan Aru- Unit Binmas Polsek Pulau-Pulau Aru Bripka Saleh lawungu bersama Briptu Hutasoit tingkatkan kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Rabu (25/03/22).
Bripka Pattiasina memberikan sosialisasi PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada Kelompok Nelayan Siwalima Pantai di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sosialisasi tersebut Bripka Saleh lawungu memberikan pengertian tentang Pungli secara umum yaitu Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
Lanjut, penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting yang melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Faktor- faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni penyalahgunaan jabatan atau kewenanga, faktor mental, Karakterat atau perilaku, faktor Ekonomi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya SDM (sumber daya manusia, lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.
Kegiatan Saber Pungli sesuai dengan PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 akan terus dilakukan guna mempersempit ruang bagi oknum yang akan melakukan pungutan liar, tegas Bripka Saleh Lawungu.