Bertempat di Desa kaiwabar , Kecamatan Aru Tengah timur , Kabupaten Kepulauan Aru Bhabinkamtibmas Desa kaiwabar, BRIPKA ASMAN AUTI Melaksanakan Kegiatan Sambang serta Sosialisasi Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan Pengertian Pungli secara umum dan singkat Kepada Masyarakat Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepentingan, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Bhabinkamtibmas BRIPKA ASMAN AUTI juga menjelaskan Faktor- Faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakter atau perilaku Faktor ekonomi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya SDM (sumber daya manusia), Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga mengajak para warga Desa KAIWABAR agar membantu POLRI dalam menjaga situasi kamtibmas dengan memberikan himbauan agar tidak mengkomsumsi miras di kalangan masyarakat dan selalu berkoordinasi dengan Polri demi menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas di Desa KAIWABAR.