Bhabinkamtibmas Desa Koijabi memberikan Sosialisasi SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).Pada Warga Desa
Dalam Giat tersebut anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan materi Pengertian Pungli secara umum dan singkat Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan Faktor2 yang mendukung terjadinya Pungli yakni Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya SDM (sumber daya manusia), Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.
tidak lupa juga babinkamtibmas memberitaukan kepada masyarakat agar selalu mentaati prtokol kesehatan di tengah pandemi covid – 19 ini masyarakat di minta agar selalu memakai masker dan menjaga jarak.