Bhabinkamtibmas desa Koijabi
Giat Sambang serta sosialisasi SABER PUNGLI di kediaman Ketua Marga Pangely Bapak Sefnat Pangely.
Ijin Komandan melaporkan.
Pada hari ini, Jumat 26 Februari 2021 Pkl 11.30 Wit
bertempat di Desa Koijabi, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru.
BHABINKAMTIBMAS DESA KOIJABI
*BRIPDA SETIYA SETIAWAN*
Bersama Anggota Polsub Sektor Aru Tengah Timur dipimpin Bripka Daniel Setitit S. Sos.
Melaksanakan kegiatan Sambang ke Rumah salah satu Tokoh orang tua Kampung sekaligus Ketua Marga Pangely Bapak Sefnat Pangely.
Giat ini bertujuan dalam meningkatkan Kemitraan antara anggota Bhabinkamtibmas dengan Orang Tua Kampung sekaligus Ketua Marga Pangely dalam menjaga Kantibmas di desa Koijabi.
Kemudian Anggota Bhabinkamtibmas desa Koijabi Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi
PEPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).*
Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan materi sosialisasi kepada bapak Sefnat Pangely sbb :
👍Pengertian Pungli secara umum dan singkat :
1. Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
2. Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting.
3. Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
👉Faktor2 yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
1. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
2. Faktor mental, Karakterat atau perilaku.
3. Faktor Ekonomi.
4. Faktor kultur atau budaya.
5. Terbatasnya SDM (sumber daya manusia).
6. Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.
👉Ketentuan Pidana Pungli :
1. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi
2. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
3. Pasal 368, 418 dan 423 KUHP.
👉Sangsi pidana UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sebagai berikut:
1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
👉Pada kesempatan tersebut Anggota Polsub Sektor Aru Tengah Timur Bripka Daniel Setitit S. Sos juga menyampaikan agar warga tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dalam 4M :
1. Menggunakan masker.
2. Mencuci tangan.
3. Menjaga jarak.
4. Menghindari kerumunan.
Anggota Polsub Sektor Aru Tengah Timur yang Melaksanakan kegiatan:
1. Bripka Daniel Setitit S. Sos
2. Briptu Yunus Lumahtihunissa
3. Briptu Aldi Deni Pane
4. Bripda Setiya Setiawan