Anggota Bhabinkamtibmas Desa Leiting Briptu RISALDI LUASEPA tingkatkan Himbauan Siber Pungli.Rabu ( 24/08/2022)
Tujuan di adakan sosialisai siber pungli ini untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tenteang dasar hukum yang masuk dalam ranah satgas Siber Pungli.
Dan di harapkan kepada masyrakat agar tidak masuk dalam kategori Pungli atau terhindar dari pelanggran pungli. Bhabinkamtibmas Desa Leiting Briptu RISALDI LUASEPA juga menjelaskan Pengertian Pungli secara umum dan singkat kepada warga agar
1. Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
2. Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepentingan.
3. Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
tidak lupa juga Faktor – Faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni adanya Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dari Pihak tertentu,Faktor mental, Karakter atau perilaku, Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab pungli karna kurangnya SDM, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya SDM (sumber daya manusia) dan Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga mengajak warga Desa kolaha agar membantu POLRI dalam menjaga kamtibmas menjelang pelaksanaan PILKADES tahun 2022, serta peduli terhadap lingkungan sekitar terutama dalam menjaga kebersihan dan kesehatan pribadi.