Bertempat di sekolah SMU negeri 8 pulau pulau Aru , Kecamatan Aru Tengah Selatan , Kabupaten Kepulauan Aru Bahabinkamtibmas Desa Mesiang AIPDA S. SUAILO Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi PEPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada beberapa guru SMU Negeri 8. jumat ( 19/08/2022 ).
Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan Pengertian Pungli secara umum dan singkat kepada beberapa guru SMU Negeri 8 ialah Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Pungli juga adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepentingan. Pungli juga melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Bhabinkamtibmas Desa Mesiang AIPDA S. SUAILO juga menjelaskan Faktor – Faktor yang mendukung terjadinya Pungli antara lain Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Faktor mental, Karakter atau perilaku,Faktor ekonomi. kultur atau budaya dan Terbatasnya SDM (sumber daya manusia).
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga mengajak beberapa Dewan guru selalu berkoordinasi dengan Polri demi menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas di sekolah. selalu mengawasih siswa/ siswi setempat agar tidak terjadi tauran dengan sekolah lain