Bhabinkamtibmas Desa TUNGUWATU BRIPKA ALDON PESSY memberikan Sosialisasi PEPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).Pada Warga Desa Tunguwatu.
Dalam Giat tersebut anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan materi sosialisasi dan Pengertian Pungli secara umum dan singkat yakni Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Bhabinkamtibmas Desa TUNGUWATU BRIPKA ALDON PESSY juga menjelaskan Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya SDM (sumber daya manusia), Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.