Bhabinkamtibmas Desa Tunguwatu BRIPKA ALDON PESSY melaksanakan Giat DDS / Sambang memberikan Himbauan kepada Warga Binaan Di Desa Tunguwatu Kec.Pulau-Pulau Aru, Kab Kepulauan Aru,

Himbauan yang di sampaikan dalam Giat DDS bagi warga Desa Tunguwatu oleh BRIPKA ALDON PESSY ialah Mengarahkan Masyarakat agar dapat bersama Bhabinkamtibmas,Membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Di wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru. Apabila ada Kegiatan yang berpotensi menimbulkan ganguan Kamtibmas, agar Dapat segera menginformasikan kepada Bahbinkamtibmas supaya dapat mengambil langkah awal.

Dalam Giat tersebut anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan materi sosialisasi dan  Pengertian Pungli secara umum dan singkat yakni Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting,  Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

tidak lupa juga BRIPKA ALDON PESSY  menjelaskan Faktor – Faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya SDM (sumber daya manusia), Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.