Bertempat di Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Anggota. Bhabinkamtibmas Desa Wangel/Dusun Marbali, AIPDA RONALD WILLYAM LATUPELLA memberikan Sosialisasi PEPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar). Kepada Warga Desa Wangel,Kec Pulau-Pulau Aru.Kabupaten Kep Aru. Wilayah Hukum Polres Kepulauan Aru, Kamis (1/12/2022)
Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi Pengertian Pungli secara umum dan singkat yakni Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan Faktor – Faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya SDM (sumber daya manusia), Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan. Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Menghimbau warga Desa Wangel agar dapat Bersama-sama Bhabinkamtibmas untuk selalu menjaga Keamanan Dan ketertiban di lingkungan sekitar.