tribratanews.polresaru.com – Minggu/19/04/2020 Indonesia saat ini sedang dilanda wabah Virus Corona atau biasa disebut dengan Covid-19. Sebagian besar wilayah di Indonesia sudah terjangkit Covid-19 ini. Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan ataupun larang untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebagai tindak lanjut kebiajakan Pemerintah dalam rangka mencegah penularan Covid-19 ini, Bripda Setya personil Bhabinkamtibmas Polsubsektor Aru Tengah Timur menghimbau warga untuk tidak berkumpul bertempat di tempat santai Desa Koijabi Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada hari Sabtu/18/04/2020. Masyarakat dihimbau untuk kembali kerumah masing-masing dan jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Bripda Setya juga menghimbau agar warga untuk rajin cuci tangan serta wajib mengenakan masker agar kita dapat terhindar dari penularan Covid-19, ujar Bripda Setya”