Bhabinkamtibmas melakukan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Desa Wangel, Rabu (12/04/2023).

Dengan adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.
“Mari kita mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik,” pungkasnya.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli Perpres RI nomor 87 tahun 2016.

“Bagi masyarakat yang mengetahui maupun mengalami menjadi korban pungli silakan bisa melaporkan ke Polsek atau langsung ke Polres Kepulauan Aru.