Ps Kanit Binmas Polsek Aru Tengah Bripka LA ALI melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Pungutan Liar kepada Kepala Desa beserta Staf dan masyarakat Desa Tanah miring Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru bertempat di Balai Desa Tanah Miring (Selasa/02/06/2020 pukul 13.00 Wit).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar(PUNGLI) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kegiatan tersebut dilaksanakan agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga pemerintahan yang terbebas dari Pungli, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang undangan dan terbebas dari Pungli.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang Pungli yang dilaksanakan oleh Bripka La Ali dapat memberikan pengertian serta pehamanan tentang Pungli, dan diharapkan kepada warga jika ada oknum yang melakukan Pngli agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Aru Tengah. Kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.