Bertempat di desa Balatan, kecamatan Aru Tengah Timur , kabupaten kepulauan Aru,
Bhabinkamtibmas desa Kobamar Briptu Randy Marcelino Lamany laksanakan Sambang ke rumah masyarakat guna untuk sampaikan sosialisasi siber pungli. Senin (12/09/22)

Kegiatan himbauan siber pungli di sampaikan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya larangan dalam pungutan liar dalam seputaran wilayah hukum Polsek Koijabi

Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas juga tidak lupa menjelaskan Pengertian Pungli secara umum dan singkat yakni Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepentingan, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

Pungli dapat terjadi karena ada faktor – faktor yang dapat mendukungnya antara lain
. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
. Faktor mental, Karakter atau perilaku
. Faktor ekonomi.
. Faktor kultur atau budaya.
. Terbatasnya SDM (sumber daya manusia).
Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kepada warga masyarakat untuk tetap besama-sama menjaga situasi kamtibmas yang selalu aman dan kondusif, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker, cuci tangan memakai sabun dan jaga jarak.