tribratanews.polresaru.com- Sabtu/11/04/2020 Polres Kepulauan Aru Polda Maluku bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru menyambangi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru.
Sebelum bergerak menyambangi perusahaan, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini melaksanakan apel yang bertempat di kantor BPBD Kabupaten Kepulauan Aru yang dipimpin oleh Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Aru Bpk. FREDERIK HENDRIK S. Sos. Setelah selesai melaksanakan apel kemudian dilanjutkan dengan menyambangi perusahaan yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka mengecek tenaga kerja serta memberikan himbauan tentang pencegahan Covid-19.
Tim melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap tenaga kerja yang ada pada perusahaan sebanyak 4 (empat) perusahaan yaitu perusahan yang bergerak di bidang Pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan CV. LUCKY SURYA TIMUR yang beralamat di Dusun Tanjung Marbali Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru terdapat 39 (tiga puluh sembilan) orang tenaga kerja, perusahan yang bergerak di bidang Pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan PT. ADI GUNA RAYA yang beralamat di Dusun Tanjung Marbali Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru terdapat 33 (tiga puluh tiga) orang tenaga kerja, perusahan yang bergerak di bidang Pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan PT. ANUGERAH BAHARI MANDIRI yang beralamat di Dusun Tanjung Marbali Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru terdapat 20 (dua puluh) orang tenaga kerja, perusahan yang bergerak di bidang Pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan PT. BAHARI ARU PERMAI, yang beralamat di Dusun Tanjung Marbali Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru terdapat 24 (dua puluh empat) orang tenaga kerja.
Selama melakukan pengecakan dan pemeriksaan terhadap tenaga kerja yang ada pada perusahaan, Tim juga di berikan himbauan dan penyerahan Surat Edaran Bupati Kep. Aru Nomor 523/227 tentang Larangan sementara waktu mendatangkanTenaga kerja luar Kabupaten Kepulauan Aru selama masa Pademik Corona virus Disease (covid-19), dan aktifitas pada perusahaan akan dipantau terusĀ oleh Tim dan jika ada karyawan yang mengalami sakit atau gejala-gejala yang mengarah Covid-19 harap segera dibawa kerumah sakit untuk perawatan medis, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diselah-selah saat memberikan himbauan.