https://tribratanews.polresaru.com- Polres Kepulauan Aru- Unit Binmas polsek Pulau-Pulau Aru gencar lakukan sosialisasi Saber Pungli kepada warga masyarakat di Kota Dobo.
Kanit Binmas Polsek Pulau-Pulau Aru Bripka Saleh Lawungu bersama Briptu F. Hutasoit kembali menyambangi pedagang-pedagang yang ada di pasar Timur Dobo Keluarahan galay Dubu untuk memberikan sosialisasi PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), Senin (30/5/2022) Pukul 12.30 WIT.
Bripka Saleh menjelaksan bahwa adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu :
Pengertian Pungli secara umum dan singkat :
1.Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
2.Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting.
3.Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Faktor2 yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
1. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
2. Faktor mental, Karakterat atau perilaku.
3.Faktor Ekonomi.
4.Faktor kultur atau budaya.
5. Terbatasnya SDM (sumber daya manusia).
Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.
Ketentuan Pidana Pungli :
1. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi
2.Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
3.Pasal 368, 418 dan 423 KUHP.
Sanksi pidana UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sebagai berikut:
1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pada kesempatan tersebut juga Bripka Saleh Lawungu bersama Briptu Hutasoit mengajak warga sekitar agar membantu POLRI dalam menjaga kamtibmas, memberikan informasi, peduli terhadap lingkungan sekitar terutama dalam menjaga kebersihan serta mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dalam 5M :
1.Menggunakan masker.
2.Mencuci tangan.
3.Menjaga jarak.
4.Menghindari kerumunan.
5.Membatasi Mobilitas.
Dengan adanya sosialisasi PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa itu Pungli dan Bripka Saleh mengajak kepada warga jika ada oknum yang melakukan Pungli harap segera lapor kepada pihak yang berwajib baik Polsek maupun Polres, ujar Brikpa Saleh.