https://tribratanews.polresaru.com- Polda Maluku- Polres Kepulauan Aru- Bhabinkamtibmas Polsek Prarural Pulau-Pulau Aru Bripka Saleh Lawungu bersama Briptu F. Hutasoit gencar melaksanakan kegiatan ” Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun 2021, Rasbu (16/02/22) bertempat di Perumahan Rakyat Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli sangat rutin dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perundang-undangan Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pada kesempatan tersebut Bripka Saleh Lawungu menyampaikan pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.
Lanjut, yang menjadi faktor mendukung terjadinya Pungli yakni penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, Karakterat atau perilaku, faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya Manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
Menghimbau kepada warga apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti, ujar Bripka Saleh Lawungu.