Bhabinkamtibmas Desa Gomo-Gomo BRIPKA D.KULAPUPIN melaksanakan Giat Sambang kepada masyarakat Desa Apara, sekaligus melaksanakan sosialisasi Siber Pungli. Selasa (23/08/2022)

Dalam Giat tersebut Bhabinkamtibmas menjelaskan Pengertian Pungli secara umum dan singkat kepada masyrakat dalam Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepentingan, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

Bhabinkamtibmas Desa Gomo-Gomo BRIPKA D.KULAPUPIN  juga menjelaskan Faktor-faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni
1. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
2. Faktor mental,Karakter atau perilaku
3. Faktor ekonomi.
4. Faktor kultur atau budaya.
5. Terbatasnya SDM (sumber daya manusia).
6. Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga membagikan masker & mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan (5M) dengan cara Menggunakan masker bila melaksanakan aktiftas dengan orang banyak, Mencuci tangan selalu Menjaga jarak aman saai berbicara dengan orang, Menghindari kerumunan dan Membatasi Mobilitas.