Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli di wilayah Kecamatan Pulau – Pulau Aru kab Kepulauan Aru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Personil Polsek Pulau – Pulau Aru AIPDA Jeko Keliduan Selaku bhabinkamtibmas Desa Wangel laksanakan sosisalisasi saber pungli kepada warga,Rabu (17/05/2023)
Sosialisasi tentang Larangan pungutan liar kepada para warga masyarakat dan sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan Memberikan Himbauan tentang Pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kapolsek Pulau – Pulau Aru IPTU Leonard Siwabessy membenarkan adanya sosialisasi dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pulau – Pulau Aru, agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam di Dacil (Daerah terpencil) agar lebih mengerti apa itu Pungli sehingga tercapai tujuan sesuai yang diharapkan.
Dengan digelar secara rutin sosialisasi Saber Pungli ini, harapanya wilayah Kota Dobo dapat bebas dari pungutan liar baik dari unsur layanan publik (pemerintahan) maupun pungli di jalanan.