Bertempat di Sekolah SMA Negeri 4 Benjina Kecamatan Aru Tengah. Pelaksanaan Jumat Curhat Polsek Aru Tengah dipimpin langsung oleh Kapolsek Aru Tengah IPDA ISMAIL, S.H bersama Kanit Sabhara Polsek Aru Tengah, Kanit Intelkam Polsek Aru Tengah, Kanit Reskrim Polsek Aru Tengah, Babinkamtibmas dan anggota Polsek Aru Tengah yang di ikuti oleh para Guru dan siswa-siswi SMA Negeri 4 Benjina, Jumat (26/05/2023).
Pada kegiatan Jumat Curhat kali ini Kapolsek memberikan himbauan serta sosialisasi tentang Bahaya Narkoba, Minuman Keras serta Kenakalan Remaja.Kapolsek Aru Tengah menghimbau kepada para siswa-siswi khususnya SMA Negeri 4 Benjina untuk tidak mengenal yang namanya Narkoba serta jangan sekali-sekali mengkonsumsi miras.
Kapolsek Aru Tengah juga menambahkan kepada para siswa-siswi untuk selalu rajin sekolah, rajin belajar, mematuhi peraturan sekolah serta berbakti kepada orang tua dan Guru di sekolah.
Adapun pertanyaan yang ajukan oleh siswa-siswi SMA Negeri 4 Benjina yakni Siswi Intan Kudmasa menanyakan Kenapa Miras itu dilarang tetapi masih saja ada orang yang menjual Miras jenis tersebut
Kemudian siswa Yefta Tukyaur menanyakan Kenapa masih saja ada orang yang menjual Narkoba padahal Narkoba itu di larang dan siswi Endang Pitorang menanyakan Apa yang Bapak Kapolsek selaku pimpinan di Polsek lakukan jika kedapatan anggota Polri juga mengkonsumsi miras.
Dari beberapa pertanyaan yang di sampaikan Adapun tanggapan yang di berikan oleh Kapolsek Aru Tengah terkait pertanyaan yang diajukan yaitu Selama ini kami Polsek Aru Tengah rutin melakukan Razia minuman keras. Setiap kedapatan warga yang menjual ataupun mengkonsumsi miras kami dari pihak Kepolisian langsung memberikan tindakan berupa teguran serta menyita minuman keras tersebut untuk di musnahkan.
Kapolsek juga menjawab bahwa Narkoba ini sangat dilarang dan bagi setiap orang yang melanggar akan disanksi hukuman penjara. Di harapkan kepada siswa-siswi khususnya SMA Negeri 4 Benjina untuk jauhi yang namanya Narkoba.
Dan Bagi anggota Polri sangat dilarang untuk mengkonsumsi miras, dimana sebagai Anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat. Dan bagi anggota Polri yang kedapatan mengkonsumsi Miras akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin maupun kode etik dan akan di proses melalui Propam Polri.
Dengan adanya kegiatan Jumat Curhat yang di laksanakan oleh Polsek Aru Tengah mendapatkan respon positif baik dari Para Guru maupun para Siswa-Siswi SMA Negeri 4 Benjina.