bertempat Pelabuhan Yos Sudarso Kanit Binmas Polsek Pp Aru BRIPKA SALEH LAWUNGU bersama Banit Binmas melaksanakan Giat Sambang sekaligus Giat mensosialisasi Siber Pungli, kamis (25/08/2022)
Dalam Giat tersebut Kanit Binmas menjelaskan Pengertian Pungli secara umum dan singkat yakni Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepentingan, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Kapolsek Pulau – Pulau Aru IPTU LEONARD SIWABESSY, S.Sos mengatakan “sosialisasi seber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.