Kanit Binmas Polsek Pulau – pulau Aru BRIPKA SALEH LAWUNGU melaksanakan Giat Samabang sekaligus melaksanakan Sosialisasi tentang SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar). Kepada Nelayan yang berada di Pasar Ikan Dobo (02/08/2022).
Dalam Giat tersebut Kanit Binmas menjelaskan pengertian pungli secara umum dan singkat Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepentingan, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Kanit Binmas Polsek Pulau – pulau Aru BRIPKA SALEH LAWUNGU juga menyampaikan faktor- faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
Faktor mental, Karakter atau perilaku, Faktor ekonomi. Faktor kultur atau budaya Terbatasnya SDM (sumber daya manusia). Lemahnya sistem kontrol/pengawasan dari Pimpinan.
Pada kesempatan tersebut juga Kanit Binmas Meyampaikan Kepada Nelayan agar pada saat melakukan Pekerjaan Selalu memperhatikan Kesehatan dan Keselamata dalam Berkeja, agar dalam perkejaan bisa berjalan dengan aman dan Lancar.