https://tribratanews.polresaru.com- Polda Maluku- Polres Kepulauan Aru- Kapolres Kepulauan Aru bersama Bupati Kepulauan Aru (dr. Johan Gonga), Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Pengadilan Negeri Dobo, Kasat Binmas Polres Kepulauan Aru dan 4 personil Polres Kepulauan Aru melaksanakan kegiatan Peninjauan Posko PPKM pada Desa Kaibolafin, Kecamatan Aru Utara, Rabu (28/07/21).
Kapolres Kepulauan Aru bersama rombongan berangkat dengan menggunakan Speed Boat BPBD Kabupaten Kepulauan Aru bertolak dari Dermaga Desa Foket menuju Desa Kaibolafin Kecamatan Aru Utara. Setibanya di Desa Kaibolafin, rombongan langsung Kades Foket, perangkat Desa, selanjutnya rombongan langsung menuju Balai Pertemuan Desa Kaibolafin.
Pada acara tatap muka Bupati Kepulauan Aru memberikan sambutan yaitu Pengertian Covid-19 merupakan virus dimana dapat menular jika anti bodi kita lemah, level penularan Covid-19 di Kab Kep Aru dari level 4 mengalami penurunan menjadi level 3, penularan Covid-19 tergantung dr kekebalan tubuh, tujuan Sat Gas Pengendalian Covid-19 ini yaitu guna memutus rantai penularan Covid-19, fungsi pendirian Posko PPKM ini guna membatasi pergerakan masyarakat guna mengikuti protokol kesehatan.
Kapolres Kepulauan Aru juga memberikan arahan kepada warga masyarakat dengan mengucapkan terima kasih atas penyambutan kedatangan rombongan, Kapolres mengajak seluruh warga masyarakat Desa Kaibolafin untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan, selalu protek sejak dini agar tdk tertular Covid-19, batasi keluar rumah bila tdk ada kepentingan yg mendesak, pembatasan untuk aktifitas masyarakat saat ini sdh bisa berjalan namun untuk jam masih dibatasi dan prokes harus tersedia, jika ada usaha yg tdk mengikuti Prokes, atas undang” bisa dipidanakan, dengan adanya kerja sama baik bersama instansi terkait, angka positif terpapar Covid-19 menurun di Kabupaten Kepulauan Aru.
Lanjut, aga kebersihan lingkungan tempat tinggal, ingat selalu berdoa semoga kita semua diberikan keselamatan dan kesehatan, Polres Kepulauan Aru bersama Pemda dan Dinas Kesehatan sepakat akan mengutamakan vaksin utk daerah yg kena zona merah, jangan terlalu percaya berita yg belum benar atau hoax, Kapolres mengajak seluruh warga masyarakat utk selalu menjaga Harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif, koordinasi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, jika ada kejadian atau permasalahan.
Kemudian dilanjutkan dengan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru himbauan bahwa Covid-19 ini memang ada dan jgn percaya sama berita Hoax, mengajak warga masyarakat untuk selalu mengikuti 5M, dianjurkan kepada warga masyarakat untuk vaksin, pergunakan Dana Desa sesuai dg diperuntukannya.
Perwakilan Pengadilan Negeri Dobo juga memberikan arahan mMengajak warga masyarakat Desa Kaibolafin untuk selalu mengikuti Prokes 5M, jaga kesehatan serta jaga kebersihan lingkungan tempat tinggal. Dengan adanya peninjauan Posko PPKM serta sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 dapat memberikan pemahaman kepada warga masyarakat bahwa betapa pentingnya selalu mengikuti protokol kesehatan agar dapat terhindar dari penularan Covid-19.