https://tribratanews.polresaru.com- Polda Maluku- Polres Kepulauan Aru- Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H memediasi permasalahan batas tanah masyarakat Dosi Namalau bertempat di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Senin (24/05/21).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H. yang didampingi Wakapolres Kepulauan Aru KOMPOL josef O. F. Renyaann yang diikuti oleh Kabag OPS Polres Kep. Aru AKP JANDRI. ALFONS, S.Sos, Kabag Sumda Polres Kep. Aru, AKP Ido Ngilamele, Kasat Binmas Polres Kepulauan Aru AKP Rolof Bembuain, Kapolsek Aru tengah timur IPTU Penma, Kasiwas Polres Kepulauan Aru IPDA R.A Hidayat, Paminal Polres Kepulauan Aru BRIPKA D. Leksala, Babinkamtibmas Desa Dosi namalau BRIPKA P. Boger, (Sembilan) orang warga Dosi, 3 (tiga) orang warga Namalau, 4 (empat) Personil Polsek Aru tengah timur.

Pada pertemuan tersebut Kapolres membrikan arahan yaitu agenda pertemuan ini adalah menjadi salah satu tugas Polri dalam menyikapi apa yang menjadi permasalahan masyarakat terkait hak dan keinginan baik kepentingan pribadi maupun golongan.

Polri sesuai dengan undang-undang No 2 tahun 2002 mempunyai tugas pokok, selain melaksanakan menjaga kamtibmas juga mempunyai tugas penegakan hukum, apabila suatu daerah dalam wilaya tugas Kepolisian setempat muncul permasalahan-permasalahan kecil maha sudah menjadi kewajiban Polri untuk menjembatani, memediasikan, agar tidak sampai menjadi permasalahan besar.

Kita ini hidup dibawa satu bendera merah puti, yang harus kita agungkan, kita ini menjadi suatu negara kesatuan Republik Indonesia, maka semua aturan harus mengikuti aturan negara Indonesia, baik perudang-undangan, tetatertip, dan lain sebagainya.

Lanjut, ada hal yang perlu disepakati dahulu, dalam pemecahan permasalahan ini bahwa :
a. kita semua bersaudara
b. Mausia hidup tidak bisa sendiri-sendiri.
c. Tidak bole sombong
d. Saling menyapa satu sama yang lain.

Bumi air yang ada di dalam negara dikuasai oleh Negera, dan sepenunya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, di seluruh wilaya negara Indonesia, sumber dari segala sumber hukum ada di UUD 1945, apabila undang-undang sudah mengajarkan seperti itu, maka tidak ada lagi peraturan yang bertentangan dengan hal itu.

Tak hanya itu Kapolres juga menyampaikan kembali lagi di ingatkan apabila punya tanah bahkan sudah disertifikat, yang sudah menjadi hak pribadi, akan tetapi jika negara membutuhkan tanah tersebut maka tidak bisa menolak dan harus di serahkan kepada negara, tentunya dengan mekanisme yang sesuai.

Permasalahan yang dialami oleh keluarga dari desa doainamalau ini sudah berlarut-larut, dari tahun ke tahun hingga saat ini, bahkan sudah ada korban rumah dan lain-lain, yang menjadi pertanyaan untuk apa, marilah kita membuka hati saling menerima satu sama yang lain dan kembali hidup damai seperti sedia kala.

Jangan lagi ada dalam hati dan pikiran bapa ibu sekalian, yang menganggap bahwa satu pihak adalah orang pendatang dan tidak berhak tinggal, karena setiap warga negara berhak tinggal, di setiap wilayah kesatuan negara Indonesia, jangan sampai hanya satu orang yang berbuat, dampaknya semua warga kena imbasnya.

Inti dari pertemuan, ini bukan hanya semata untuk mencari kebenaran pribadi lepas pribadi tetapi bagaimana kita melepaskan egois sehingga dapan mencari solusi yang baik dalam penyelesaian Maslah ini, ungkap Kapolres.

Dari pihak warga Namalau mengucapkan trimakasi kepada pihak Polres Kepulauan Aru, yang sudah memberikan waktu dan kesempatan untuk bisa duduk bersama membahas permasalahan yang terjadi di desa kami Doainamalau, dan menjadi harapan kami lewat pertemuan ini dapat penyelesaikan permasalahan tersebut.

Dosi dan namalau pada dasarnya adalah satu desa tidak terpisah dosi sendiri dan namalau sendiri, desa yang sudah menjadi keluarga karena memiliki hubungan kawin-mengawin di dalam desa.

Kami dari pihak Namalau hanya meminta pengakuan dari pihak Dosi bahwa tanah yang ada di Desa Doainamalau adalah milihk piahak dari Namalau, karnah tanah yang ada di sana sudah diperkarakan pada tahun 1973, dan dimenagkan oleh pihak Namalau, ujar warga Namalu.

Kapolres Kepulauan Aru mengajak warga Desa Dosi dan Desa Namalau untuk tetap bergandeng tangan, jangan terpecah dengan masalah batas tanah. Harus tetap kompak agar tidak terjadi perpecahan dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas.