tribratanews.polresaru.com – Rabu/22/04/2020 pukul 15.00 Wit , bertempat di lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru (AKBP EKO BUDIARTO, S.I.K) menghadiri pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka membahas permohonan pihak Denominasi Gereja Gereja Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan ibadah di Gereja dengan mengatur jarak serta menjelang pelaksanaan ibadah puasa tahun 1441 Hijriyah.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Bupati Kepulauan Aru yang dihadiri oleh ;
a.Kapolres Kep.Aru
b.Kandepag Agama
c.Ketua DPRD Kab Kep.Aru
d.Kepala Kejaksaan Negeri
e.Tokoh Agama (Ketua Klasis Kep.Aru,Wakil Pastor Kep.Aru,Ketua Gereja Bethel Indonesia,Ketua Gereja Pante Kosta di Indonesia,Ketua MUI Kab Kep.Aru dan para Imam Masjid di Kota Dobo).
f.Perwira Penghubung Kodim 1503 Tual.
g.Danramil 1503 Kab Kep.Aru.
Rakor diawali dengan sambutan Bupati Kep.Aru Sdr.dr.JHON GONGA dengan uraian terkait perkembagan dan cara antisipasi serta perbandingan jenis penyakit lain dengan dampak virus Covid-19, Saat ini wilayah Kab. Kep.Aru masih pada zona hijau karena belum ada yang positif covid-19, namun kita tetap harus waspada.
- Kapolres Kepulauan Aru menyampaikan agar diskusi yang akan berlangsung saat ini dapat mencapai kesepakatan dan tidak beradu argumen, kita semampunya dapat menekan egoisme demi kemaslahatan orang banyak, beberapa himbauan, maklumat surat edaran dari pemerintah maupun tokoh agama agar kita ikuti bersama, selanjutnya dibacakan sekaligus penjelasan maklumat Kapolri kepada peserta rakor, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan agar kita terbebas dari Covid-19.
- Ketua DPRD Kab. Kep.Aru menyampaikan beberapa hal adalah sebagai berikut, ucapan terima kasih kepada pihak TNI dan Polri melaksanakan pencegahan setiap saat,kendalanya di Kab Kep.Aru hingga saat ini belum ada tempat karantina.
- Kepala Kejaksaan Negeri menghimbau agar mengikuti himbauan, terkait mekanisme peribadatan sudah ada ahlinya yang telah mengatur, kita tinggal mengikutinya, mari kita sama sama menahan diri, percayakan kepada pemerintah untuk penanganan Covid,mudah mudahan dalam diskusi kita dapat menemukan titik temu untuk kepentingan masyarakat.
- Perwira Penghubung Kodim 1503 Tual menyampaikan bahwa, pertimbangan yang penting adalah pada 9 hari kita kedatangan Kapal Ngapulu dan di Dobo telah turun sejumlah 226 orang penumpang, dan saat ini ditetapkan bahwa 16 ABK KM Ngapulu positif corona, artinya bahwa penumpang yang turun di Dobo telah berbuaur dengan ABK Ngapulu, sementara hingga saat ini kita belum tau perkembangan kesehatan mereka,oleh sebab itu diharapkan kita tetap mengikuti petunjuk pemerintah.
- Kepala Kantor Departemen Agama Kepulauan Aru membacakan surat edaran Kementrian Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan Ibadah Taraweh dan Perayaan Idul Fitri 1441 H.
- Ketua Lembaga Fatwa MUI Kab Kepulauan Aru, menjelaskan bahwa SE Kementrian Agama terbit mendasari Fatwa MUI pusat, pada huruf b point 3 dijelaskan bahwa jika suatu wilayah sudah masuk kategori merah, maka semua kegiatan peribadatan di tempat ibadah harus dihentikan, sementara pada point B dalam fatwa MUI pusat menjelaskan bahwa jika dalam suatu wilayah masih masuk kategori zona hijau maka semua proses peribadatan berlangsung seperti biasa, apakah status wilayah Kota Dobo.
- Wakil Ketua Uskup menyampaikan bahwa, umat Katholik di Kepulauan Aru tidak ada giat Ibadah Katholik, karena dampak Covid 19 sangat besar dan berat sehingga harus taat pada pemerintah.
- Perwakilan Gereja Denominasi, kita waspada dan berdoa maka kita tetap tunduk pada pemerintah sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menjalankan otoritas.
- Perwakilan Imam Masjid bahwa setiap Fatwa MUI maka itu adalah dipakai sebagai dasar kebijakan pemerintah untuk peribadatan, yang berdasarkan Fatwa MUI Pusat tanggal 14 maka umat Islam Kota Dobo tetap akan melaksanakan ibadah Taraweh di Masjid karena berdasarkan pernyataan Bupati Kep.Aru bahwa Wilayah Kab Aru masih dalam zona Hijau.
Dari pelaksanaan rakor tersebut dapat di ambil kesimpulan rapat koordinasi bahwa ;
- MUI Kab Kep.Aru tetap berpedoman pada fatwa MUI pusat nomor 14 tahun 202 yang menjelaskan bahwa jika suatu wilayah masih pada zona aman maka dibolehkan beribadah seperti biasa dengan ketentuan mengikuti prosedur kesehatan yaitu tetap menggunakan masker, melarang jamaah yang sakit untuk ikut shalat berjamaah di masjid, landasan dimaksud diikuti oleh MUI Kab Kep.Aru karena berdasarkan pernyataan Bupati Kepulauan Aru selaku ketua Gugus Tugas pencegahan Covid bahwa Kab Kep Aru masih dalam zona Hijau.
- Sedangkan untuk umat Kristen Protestan,Katholik dan Denominasi lainnya tetap mengikuti himbauan dan isntruksi dari pemerintah dengan tidak melaksanakan ibadah di Gereja melainkan melaksanakan ibadah di rumah masing masing.
Rangkaian pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka membahas permohonan pihak Denominasi Gereja Gereja Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan ibadah di Gereja dengan mengatur jarak serta menjelang pelaksanaan ibadah puasa tahun 1441 Hijriyah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Aru dapat berlangsung dengan aman dan berahir pukul 18.30 WIT.