https://tribratanews.polresaru.com- Polda Maluku- Polres Kepulauan Aru- Masa Pandemi Covid-19, Satuan Binmas Polres Kepulauan Aru Polda Maluku sangat gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga tentang pencegahan penularan Covid-19, Selasa (11/05/21).

Selain memerangi Covid-19, Satuan Binmas Polres Kepulauan Aru juga menyempatkan untuk memberikan sosialisasi Saber pungli kepada Warga masyarakat Desa Koijabi Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru. Sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan bertempat di Mapolsek Aru Tengah Timur (Koijabi).

Kapolsek Aru Tengah Timur Iptu Penma memberikan arahan terkait PEPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).

Lanjut Iptu Penma juga memberikan arahan tentang pengertian secara umum tentang pungli yaitu Pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas, Pungli adalah penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah urusan dalam sebuah kepenting, Pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

Sangsi pidana UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sebagai berikut:
1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Iptu Penma juga mengajak warga khususnya di Deja Koijabi untuk bersama-sama memberantas pungli serta melaporkan jika ada oknum yang kedapatan untuk melakukan pungli kepada pihak yang berwajib, tegasnya.