tribratanews.polresaru.com- Menghadapi pandemi Virus Corona yang biasa disebut denganĀ Covid-19, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Menyikapi Maklumat tersebut, Jumat/03/04/2020, Kapolsubsektor Aru Selatan Timur (IPTU CARLO) bersama-sama anggota Polsubsektor Aru Selatan Timur membacakan maklumat kapolri kepada masyarakat yang ada di Desa jorang dan Desa Karei.

Perjalanan dari Polsubsektor Aru Selatan Timur menuju desa Jorang dan Desa Karey dengan menggunakan angkutan laut, setibanya di Desa Jorang Polsubsektor Aru Selatan Timur membacakan Amanat kapolri kepada masyarakat dengan menggunakan pengeras suara dengan titik kumpul di tengah-tengah perumahan warga desa.

Selain membacakan Amanat Kapolri, Iptu Carlo bersama anggota juga membacakan himbauan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 440/246 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dimana ini humbauan tersebut antara lain selalu menjaga kebesihan lingkungan maupun desa, setiap warga masyarakat selalu menjaga kesehatan, setiap kali makan harus selalu mencuci tangan pakai sabun/antiseptik, apabila dalam keluarga maupun masyarakat ada yang sakit babtuk, pilek, demam, sakit tenggorokan dan letih lesu segera ke Puskesmas terdekat, jangan keluar rumah kalau tidak terlalu penting, selalu menjaga jarak dalam berbicara. Iptu Carlo berharap masyarakat Desa Jorang maupun Desa Karey dapat memahami dan melaksanakan sesuai Amanat Kapolri dan Bupati Kepulauan Aru. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan mengajak masyarakat agar terhindar dari Covid-19 maupun penyakit lainnya.