https://tribratanews.polresaru.com- Jajaran Polsubsektor Aru Tengah Timur Polres Kepulauan Aru Polda Maluku sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat Desa Koijabi Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru (Selasa/04/08/2020) pukul 14.00 Wit.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto, S.I.K melalui Kapolsubsektor Aru Tengah Timur Ipda Penma didampingi Bhabinkamtibmas Polsubsektor Aru Tengah Timur Bripda Setya Setiawan mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
Kapolsubsektor Aru Tengah Timur Ipda Penma berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat Desa Koijabi.
“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelasnya.
Selain itu, imbuh Ipda Penma dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.