Dalam menidak kejahatan yang terjadi, Polri dituntut untuk bisa bela diri, selain dapat digunakan dalam menindak kejahatan juga dapat dilakukan untuk membela diri disaat terjadi serangan maupun ancaman. Waka Polres Kepulauan Aru Kompol Petrus Passauw, SH mengajak personil untuk melaksanakan latihan bela diri bertempat di lapangan Apel Mapolres Kepulauan Aru ( Sabtu/13/06/2020) pukul 08.00 Wit.
Anggota Polri diwajibkan untuk bisa bela diri dalam menindak pelaku kajahatan. Selain ahli dalam bela diri tangan kosong, Polri juga diwajibkan untuk bela diri menggunakan tongkat. Penggunaan senjata akan berakibat fatal dalam penanganan suatu kejahatan. Dimana dalam menindak suatu kejahatan tidak dibenarkan selalu menggunkan senjata api.
Tujuan pelaksanaan bela diri selain melatih diri juga sebagai olahraga dimana saat ini merupakan pandemi Covid-19. Kita diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehtanan yaitu dimana salah satunya ialah menjaga kesehatan tubuh dengan cara rajin berolahraga. Kompol Petrsu passauw menegaskan bahwa, pelaksanaan latihan bela diri akan rutin dilaksanakan dan akan dijadwalkan.