https://tribratanews.polresaru.com- Polda Maluku- Dalam memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan cegah penularan Covid-19, Polres Kepulauan Aru rutin menggelar ops Yustisi pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru. Ops Yustisi ini dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Aru bersama TNI dan Sat Pol PP di Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (14/06/21) siang.

Bertempat di Tugu Cendrawasih Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru TNI-Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Ops Yustisi Pencegahan Penularan Covid-19. Kali ini Ops Yustisi ini dilakukan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.

Masyarakat maupun pengendara yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa Pus Up maupun pembersihan sampah sebelum dibagikan masker gratis. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dimana saat ini sudah banyak warga yang terpapar akan Virus Covid-19, untuk sampai ini yang terpapar Covid-19 sudah mencapai 52 orang (keterangan dari sumber). Bertambahnya warga yang terpapar Covid-19 ini difaktori oleh kelalaian warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan Ops Yustisi ini juga memberikan himbauan kepada warga untuk jangan bosan-bosannya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar dapat terhindar dari penularan Covid-19.