tribratanews.polresaru.com – Senin/20/04/2020, Bertempat di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru Polres Kepulauan Aru melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap kegiatan rapat dengar pendapat Pemerintah Derah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Ormas Islam dan Para Imam Se-Kota Dobo dalam rangka menindak lanjuti surat edaran pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, di tengah pandemi wabah Covid 19.

Kgiatan tersebut dipimpin oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Aru Drs. MOH. DJUMPA, M. Si, yang didampingi oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru Drs. H. ISMAIL RUMFOT S. Ap, Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Aru ABDUL HARIS ELWAHAN, Ketua Muhamadiah RAMLI RUMRA SE dan dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru IDHAM HALIK RUMAF S. Ag, serta diikuti oleh para Imam se-kota Dobo.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala kementerian Agama Kab. Kep. Aru Drs. H. ISMAIL RUMFOT S. Ap, sambutan Sekda Kab. Kep. Aru Drs. MOH. DJUMPA, M. Si dan Pembacaan Maklumat Kapolri. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya Jawab.

Adapun penyampaian dari beberapa imam adalah :

a. Penyampaian dari Imam Masjid Baiturrahman Polres Kep. Aru :
– Kita memang wajib melaksanakan ibadah tp kita juga harus memikirkan kelangsungan hidup masyarakat, sehingga apapun yang disampaikan oleh pemerintah kita harus ikuti untuk kebaikan kita bersama.
– Kami dari Masjid Baiturrahman Polres Kep. Aru sudah 4 minggu tidak melaksanakan sholat Jumat berjamaah di masjid untuk sementara waktu selama adanya pandemi virus corona.
– pada prinsipnya kami tetap akan mendukung anjuran dari pemerintah dengan tujuan menutup / memutus mata rantai penyebaran virus corona.
– saran kepada pemerintah agar mohon di buatkan 1 tempat khusus kepada para pemudik dan dilakukan pengawasan oleh pihak kesehatan.

b. Imam Masjid Nurul Hasanah, Jln. Depnaker.
– Bahwa sampai saat ini jamaah masih melaksanakan sholat berjamaah di Masjid Nurul Hasanah.
– pihak masjid telah melakukan rapat terkait dengan kegiatan ibadah sholat berjamaah di masjid dan bersepakat dengan pertimbangan jumlah jamaah yang sedikit, maka pelaksanaan sholat berjamaah tetap akan dilaksanakan.
– disarankan agar selama bulan suci Ramadan, pelaksanakan sholat 5 waktu berjamaah di masjid harus tetap dilaksanakan.

c. Imam Masjid Nurul Hayat Dobo Jln. Ali Moertopo.
– Adanya perbedaan pandangan antara jamaah masjid yang 1 dengan yg lain sehingga menimbulkan pro dan kontra dikalangan jamaah terkait dengan pelaksanaan sholat berjamaah di Masjid.
– kami tetap mendukung ketentuan dan anjuran oleh pemerintah
– Tingginya nimo jamaah yang ingin melaksanakan sholat berjamaah d masjid, sehingga perlu adanya upaya untuk memberikan pemahaman agar para jamaah bisa paham dengan kondisi yang terjadi saat ini.
– Pengadaan masker masih terbatas sehingga terlihat banyak aktifitas masyarakat yg belum menggunakan masker sehingga perlu adanya bantuan pemerintah untuk pengadaan masker.

d. Imam Masjid Nurul Haq Dobo Jln. Kapitan Malongi :
– Kami akan tetap taat dan mendukung anjuran pemerintah baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah demi kemaslahatan umat.
– saran perlu adanya teknik penyampaian dan himbauan yang dilakukan oleh pemerintah kepada umat, terkait dengan dampak yg akan ditimbulkan sehingga kebijakan pemerintah tersebut dapat di pahami dan diterima oleh jamaah.

e. Imam Masjid Jabal Qubais Jln. Cendrawasih.
– Saya sebagai imam sepakat untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah d masjid, namun realita yang terjadi banyak jamaah Masjid Jabal Qubais tetap bersih keras untuk melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Masjid.
– Saran agar pelaksanaan sholat tarawih berjamaah tetap dilaksanakan di Masjid namun di bagi dalam beberapa gelombang sehingga dapat mengurangi jumlah jamaah saat pelaksanaan sholat.

f. Ketua Muhamadiah Kab. Kep. Aru:
– Kita berkewajiban untuk bersama – sama melawan penyebaran Virus Corona dengan cara mematuhi semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi kebaikan kita semua.
– diharapkan agar para imam dapat memberikan pemahaman secara baik kepada jamaah terkait dengan surat edaran pemerintah, sehingga jamaah dapat memahami dan menerima setiap anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

g. Ketua MUI Kab. Kep. Aru :
– Kita harus tetap mematuhi anjuran oleh pemerintah karena anjuran tersebut dikeluarkan sudah melalui kajian dan pertimbangan serta berbagai macam masukan dari para Ulama.
– diharapkan agar para imam dapat memberikan pemahaman secara baik kepada jamaah terkait dengan surat edaran pemerintah, sehingga jamaah dapat memahami dan menerima setiap anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

5. Tanggapan dari kepala kantor kementerian agama Kab. Kep. Aru :
– Terkait dengan sholat berjamaah di Masjid terlihat masih banyak mesjid yang masih melakukan sholat berjamaah di masjid.
– Pihak kementerian tidak bisa melarang untuk melaksanakan sholat, namun kami hanya bisa menghimbau untuk d laksanakan di rumah untuk sementara waktu.
– diharapkan agar para imam dapat lebih intens memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga anjuran pemerintah tersebut dapat di patuhi.

Tanggapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru :
– Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru telah menyiapakan sekolah SD N 6 Dobo yang beralamat di Jln. Bandara jelurahan Siwalima Kecamatan pulau-Pulau Aru untuk dilakukan tempat penampungan sementara bagi warga yang baru tiba dari luar daerah untuk di karantina.
– Dalam minggu ini lokasi tersebut sudah bisa di pergunakan, sehingga apabila ada masyarakat yang berasal dari luar daerah yang baru tiba akan langsung di bawa untuk dikarantina selama 2 Minggu.
– Pemda telah menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat selama pandemi wabah Covid 19, sehingga diharapkan peran serta dari masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran wabah covid 19 dengan cara mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tetap dirumah.

Dari hasil rapat dengar pendapat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru bersama organisasi masyarakat Islam dan Para Imam Se-Kota Dobo tersebut akan ditulis dan dituangkan dalam maklumat MUI Kabupaten Kepulauan Aru untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.