Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru di bawah pimpinan IPDA AHMAD FARIHIN berhasil meringkus pelaku MI (22).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 26/05/2023 pukul 00.00 WIT – 05.00 WIT dimana korban SS yang sementara tidur dan keesokan hari nya korban tersadar bahwa motor milik korban sudah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Aru.

Dengan berbekal hasil rekaman CCTV dan saksi-saksi, Unit Pidum Polres Kepulauan Aru di bawah pimpinan IPDA AHMAD FARIHIN langsung bergerak cepat meringkus pelaku dirumah nya yang bertempat di Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.

Saat melakukan penangkapan Unit Pidum Polres Kepulauan Aru berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor matic Mio Soul GT warna hitam merah dengan Nomor Polisi DE 4666 F.

Dengan adanya peristiwa ini Polres Kepulauan Aru menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru untuk selalu Selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang milik pribadi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.