https://tribratanews.polresaru.com- Polres Kepulauan Aru menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bertempat di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Rabu (26/01/22).
Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru yang di dampingi olegh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Aru Ny. Renny Sugeng Kundarwanto dan di hadiri oleh Kabag Sumda Polres Kepulauan Aru AKP Ido Ngilamele, Kasat Sabhara Polres Kepulauan Aru IPTU Leo Siwabessy, Kasi Propam Polres Kepulauan Aru IPTU Fajar, Y.S, Kasiwas Polres Kepulauan Aru IPDA Hidayat, Para Pengurus Bhayangkari Polres Kepulauan Aru, Personel yang melaksanakan Nikah Dinas berjumlah 8 Orang, Perwakilan Orang Tua Wali.
Personil yang melaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) sebanyak 8 pasangan. Kapolres memberikan arahan yaitu setelah pelaksanaan Sidang ini diharapkan bagi personil melanjutkan ke jenajng pernikahan agama maupun catatan sipil.
Lanjut, bagi calon bhayangkari harus mendukung suami dalam pelaksanaan tugas. Jangan mmemalukanm nama Institusi Polri. Sebagai suami sudah sepatutnya kita merawat istri kita sebagaimana orang tua mereka merawat anaknya. Jangan pernah membuat pelanggaran yang dapat memalukan nama institusi Polri. Hidup berumah tangga tidak semudah yang kita pikirkan. banyak tanggungan yang harus kita rencakan. Penutup Kapolres berpesan semoga personil yang melaksanakan Sidang Pra nikan ini dapat berjalan dengan lancar dan bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan Agama dan catatan sipil.