Polres Kepulauan Aru kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bertempat di SMA Negari 1 Ambon Jumat (18/05/2023) pagi. Kali ini membahas tentang kamtibmas dan aturan berlalulintas dan pungli di lingkungan sekolah.
Dalam pembukaannya, Kabag Sumda Polres Kepulauan Aru menyampaikan pada Jum’at Curhat kali ini sekaligus dijadikan ajang sosialisasi bahaya narkoba dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar atau sekolah.
“Pada Jumat Curhat hari ini, topik kita adalah mengenai Pencegahan dan Penanganan Narkoba di Lingkungan Sekolah atau Pelajar. Ini merupakan usaha kita dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahayanya narkoba,” ucap Kabag Sumda.
“Silahkan para siswa sekalian sampaikan masukkan ataupun keluhan mengenai situasi kamtibmas, khususnya dalam hal ini tentang Pencegahan Dini terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru maupun di lingkungan sekolah,” tambahnya .
Pada pelaksanakan giat Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan Bapak Simon Lodin, S.Pd mewakili Kepala Sekolah mengucapkan terimah kasih atas nama Kepala sekolah, Dewan Guru dan Siswa SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Aru atas kegiatan kunjungan / kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Bpk Kapolres dan Staf di SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Aru sehingga siswa siswi bisa memahami aturan tentang Kamtibmas, pungli, aturan lalulintas serta persiapan siswa-siswa dalam mengikuti seleksi anggota Polri nantinya.
ada juga Siswa SMA Maikel memohon kepada Polres Kepulauan Aru untuk melaksanakan penertiban terhadap penggunaan kendaraan roda dua yang menggunakan kanalpot Resing karena sangat mengganggu keamanan orang lain pada saat melaksanakan aktifitas.
salah Siswi Wesly bagaimana kalau anggota Polri melakukan pungli apa bisa dihukum dan bagaimana hukumannya ?
dan Siswa Resy bagaimana proses mengikuti seleksi anggota Polri ??
Polres Kepulauan Aru mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama dari pihak Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para siswa-siswi SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Aru sehingga kegiatan Jumat Curhat dapat di laksanakan sesuai rencana. dalam beberpa pertanyan yang di ajukan dari siswa siswi yakani adik Maikel kami dari polres akanmenyaampaikan kepada Kasat Lantas Polres Kepulauan Aru untuk melaksanakan Penertiban dan penegaka hukum terhadap pengguna Kendaraan yang menggunakan kanalpot resing serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Untuk Siswi Wesly Disampaikan bahwa Anggota Polri yang melakukan pungli dapat di hukum untuk itu kepada para Siswa apabila menemui anggota Polri melakukan pungli agar di laporkan ke Polres atau ke Satgas Saber pungli Kabupaten dan akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku di organisasi Polri yaitu proses hukuman disiplin dan proses Kode Etik.
dan untuk Siswa Resy dan seluru siswa sekalian bahwa setelah adanya pengumuman penerimaan Polri maka Pihak Polres Kepulauan Aru (Bag SDM) melakukan Sosialisasi dan pemasangan spanduk dan bila ada yang mau mendaftar segera mendaftar di Polres Bag SDM Polres Kepualaun Aru untuk menerima petunjuk dan arahan tentang tata cara pendaftaran administrasi secara online oleh masing-masing casis serta tahapan selanjutnya.