tribratanews.polresaru.com- Senin/13/04/2020 pukul 14.59 Wit bertempat di Jalan Ali Moertopo Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tepatnya di kantor sekertariat Majelis Adat Aru (MAA) Kabupaten Kepulauan Aru telah dilakukan lanjutan pertemuan adat / permintaan ganti rugi atas lelanggaran adat yang dilakukan oleh beberapa pemuda asal Tepa, Kei, Feruni dan Kojabi terhadap seorang Ibu yang bersal dari Desa Balatan saat kasus pengrusakan rumah di Dusun tanjung Marbali Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Adat Aru (MAA) dimana dihadiri oleh Ketua Majelis Adat Aru (MAA) Ursia AHMAD NAFLERI, Ketua Urlima JAKARIA JERUMPUN, Dewan Pertimbangan MAA Sdr. PHILIPUS LABOK, Anggota MMA, JEMMY SIARUKIN, Anggota MMA, dr. FRANS LAIM, Anggota MMA, FRANS PARJER / LAYABA, Kepala Desa Durjela MAX KOBRUA, Tokoh Adat Tepa SAUL BOROLA, Tokoh Adat Wangel ANTOPIUS AMAHUAT, Tokoh Adat Kei JHON RAHAYAAN.
Kegiatan dipandu oleh Anggota Majelis Masyarakat Adat Aru JEMMY SIARUKIN dengan susunan acara :
1). Penyampaian dari Tokoh Adat Tepa Bpk SAUL BOROLA yg berisi :
– Mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang berikan utk mendampingi pihak yang melakukan pelanggaran adat serta diberikan waktu utk mencari barang-barang sebagai tanda pembayaran adat.
– Barang adat sebagai ganti pembayaran sudah yang diminta sebanyak 7 buah Gong untuk menambah 5 buah yang sebelumnya sudah diserahkan sehingga seluruhnya berjumlah 12 gong, sudah diupayakan namun hanya bisa disanggupi sebnyak 6 buah sehingga total yang dapat diberi yaitu sebanyak 11 buah gong.
2). Penyampaian dari Dewan Pertimbangan Adat / MAA sebagai berikut :
– Berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah hadir dalam pertemuan ini dan berharap tidak ada lagi kejadian pelanggaran Adat Aru maupun adat dari etnis manapun yang berdomiaili di Kab. Kepulauan Aru.
– Ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya memenuhi permintaan pembayaran denda adat sehingga sebagian besar sudah dapat dipenuhi walaupun masih kurang 1 buah gong namun pihak MMA menganggap seluruhnya sudah terpenuhi.
3). Penyematan Kain Sarung kepada dua orang perempuan Aru sebagai tanda penghormatan kepada perempuan Aru yang dianggap telah di lecehkan harga dirinya.
4). Penyerahan 11 buah gong sebagai tanda pembayaran Denda adat yang diserahkan oleh perwakilan pihak yang melanggar Adat Bpk ANTOPIUS AMAHUAT kepada Ketua Adat Urlima JAKARIA JERUMPUN.
5). Untuk mempererat tali persaudaraan dan untuk mengenang peristiwa ini maka pihak MMA menyerahkan kembali 1 buah gong yang diserahkan oleh Ketua Adat Ursia Bpk AHMAD NAFLERI kepada pihak yang melanggar Adat dan diterima oleh Bpk SAUL BOROLA.
6). Mengahiri kegiatan dengan Prosesi adat Tepa berupa minum sopi Adat yang diikuti oleh seluruh orang tua adat yang hadir dalam acara tersebut kemudian ditutup dengan jabatan tangan.
Prosesi penyelesaian pertikaian adat tersebut dilaksanakan dengan aman dan lancar, sehingga tidak ada lagi permasalahan antara pemuda asal Tepa, Kei, Feruni dan Kojabi dengan Desa Balatan.