Kabupaten Kepulauan Aru bakal mencoba menerapkan tatanan hidup baru. Masyarakat kini diminta untuk hidup berdampingan dengan corona virus disease 2019 (Covid-19). Warga harus membiasakan diri dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Meski begitu, Kapolres Kepulauan Aru AKBP EKO BUDIARTO, S.I.K pun menilai, penerapan New Normal bukan perkara mudah. Sehingga ia merasa perlu melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat, mengawal protokol New Normal.
“Ini jadi tanggung jawab TNI dan Polri untuk mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat, agar cepat beradaptasi dengan kondisi baru. Perlu kerja sama seluruh unsur, bukan hanya TNI-Polri,” ungkap Akbp Eko, dalam rapat pembahasan tahapan menuju New Normal, di Aula Kantor Bupati, Sabtu (30/5/2020).
Ada syarat yang dilontarkan Kapolres Kepulauan Aru untuk bisa meningkatkan pengawasan. Ia meminta semua aturan penerapan New Normal dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terlebih dulu disosialisasikan ke masyarakat.
“Sebelum kami melakukan pengawasan, kami harus pastikan bahwa tahapan menuju New Normal benar-benar sudah disosialisasikan ke semua masyarakat. Kemudian mengenai fasilitas penunjang juga sudah dimaksimalkan,” ungkap Eko.
Untuk diketahui, Kab Kepulauan Aru bakal menerapkan tatanan kehidupan baru di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kementerian Perekonomian berencana akan memulihkan sektor bisnis dan ekonomi menjadi beberapa fase, diantaranya sebagai berikut:
– Fase I (1 Juni 2020); toko, pasar, dan mal belum diperbolehkan buka, kecuali toko kesehatan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
– Fase II (8 Juni 2020); toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan, namun kontak fisik semaksimal mungkin jangan dilakukan.
– Fase III (15 Juni 2020); evaluasi salon, spa, tempat pernikahan, kegiatan sosial maksimal 10 orang, dan tempat olahraga dengan menerapkan protokol kesehatan.
– Fase IV (6 Juli 2020); pembukaan bertahap kafe, restoran, bar, tempat gym, pelesir ke luar kota, dan kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
– Fase V (20 & 27 Juli 2020); evaluasi kegiatan usaha secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.