Bertempat di Mapolres Kepulauan Aru , telah di laksanakan proses penyerahan tahap II terhadap para tersangka Komisione KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Hiba Pilakada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 Pada Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kepulaian Aru, Rabu (13/12/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya  Kasat Reskrim Polres Kep Aru IPTU ANDI AMRIN,S.Sos, M.H kasipenmas Polres Aru IPDA Andre Setiawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru FAUZAN ARIF NASUTION, S. H, KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru IPDA RIFAI ALKATIRI S. H, Kanit Pidum Reskrim Polres Kepulauan Aru IPDA AHMAD FARIHIN ABDUL CHAFIS, S.Tr.K, Kuasa hukum para tersangka dan Personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Pada pelaksanakan ini pada pukul 17.50 WIT Penyidik, para tersangka, dan kuasa hukum tiba di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selanjutnya di lakukan penyerahan para tersangka dari Pihak Polres kepada Kejaksan Negeri Kepulauan Aru.  selanjunta melakukan pertemuan dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru FAUZAN ARIF NASUTION, S. H dalam rangka penyerahan para tersangka.

Dalam pelaksanaan penyerahan para tersangka adapun Surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : B-1620/Q.1.15/Ft.1/12/2023 perihal surat balasan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama MUSTAFA DARAKAY,

Sebelumnya pihak kejaksaan telah menerima Surat Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru Nomor : B/1303/XII/RES.3.3/2023/Reskrim, B/1304/XII/RES.3.3/2023/ Reskrim, B/1305/XII/RES.3.3/2023/Reskrim, B/1307/XII/RES.3.3/2023/ Reskrim, dan  B/1308/XII/RES,3.3/2023/Reskrim tanggal 13 Desember 2023 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama Tersangka inisial MUSTAFA DARAKAY, S.Sos, M.Si, MUHAMMAD ADJIR KADIR, S.E, YOSEPH SUDARSO LABOK, Dan TINA JOFITA PUTNARUBUN, SIP. dan KENAN RAHALUS.

Bahwa dalam menindak lanjuti Surat tersebut, kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru belum bisa melakukan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dimaksud dengan pertimbangan bahwa kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon, dimana terkait penerimaan Administrasi Perkara Pelimpahan Perkara akan ditutup pada tanggal 15 Desember 2023.

Bahwa dengan hal tersebut, kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru belum bisa menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023, saran Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, agar Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka MUSTAFA DARAKAY, (Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru) dilakukan setelah Pengadilan Negeri Ambon dapat menerima Pelimpahan Perkara sekitar bulan Januari 2024

terhadap Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka MUSTAFA DARAKAY, Dkk (Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru) kami meminta kepada Penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Aru dapat dihadirkan kembali para Tersangka dimaksud beserta dengan Barang Buktinya. Tutupnya.